Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator -

(Note: Today's date: April 8, 2026)

Menghindari salah paham mengenai nominal, persentase, cara pembayaran, dan tenggat waktu pelunasan fee.

Pastikan semua data KTP, nomor rekening, dan sertifikat objek yang ditulis telah diperiksa keabsahannya. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

, beralamat di [Alamat], bertindak atas nama [Perusahaan/Pribadi], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA .

:

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas objek/proyek [Sebutkan detail objek, misal: Tanah SHM No. XXX atau Proyek Pembangunan XXX].

| Instrumen | Fungsi Utama | Dasar Hukum | |-----------|--------------|--------------| | | Mengatur besaran, cara, dan waktu pembayaran imbalan jasa mediator | Pasal 8 PERMA 1/2016 | | Kesepakatan Perdamaian (Akta Perdamaian) | Merumuskan hasil mediasi yang disepakati para pihak; dapat dikuatkan hakim menjadi akta perdamaian | Pasal 1851 KUHPerdata | | Surat Perjanjian Komitmen Fee (umum) | Mengatur fee dalam berbagai hubungan bisnis (perantara, pemasaran, proyek) | KUHPerdata (Buku III) | (Note: Today's date: April 8, 2026) Menghindari salah

SURAT PERJANJIAN KOMITMET FEE MEDIATOR Yang bertanda tangan di bawah ini pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun]: Nama: [Nama Pemberi Fee] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat: [Alamat Lengkap] NIK: [Nomor KTP]

[Choose: 50/50 or as agreed].

Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Number] ( [Number in Words] ) dan ditandatangani oleh Para pihak di atas materai yang cukup, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan, tekanan, atau intervensi dari pihak manapun.

Üst Alt