Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator -

Memberikan dasar hukum yang kuat atas hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Mediator setuju untuk membantu Para Pihak yang Bersengketa dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dari ………………………………. (sebutkan pokok sengketa, misal: wanprestasi perjanjian sewa menyewa, sengketa waris, dll) melalui proses mediasi secara sukarela.

: Libatkan minimal dua orang saksi netral yang ikut menandatangani surat untuk memperkuat kedudukan hukum perjanjian.

Pada hari ini, …………. tanggal ………………… tahun dua ribu dua puluh enam, kami yang bertanda tangan di bawah ini: contoh surat perjanjian komitmen fee mediator

Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui [pilih: arbitrase / peradilan negeri] di [kota/lingkup hukum], sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Berikut kerangka konseptual dan contoh klausul penting dalam : Memberikan dasar hukum yang kuat atas hak dan

Total biaya yang dikenakan kepada para pihak yang bersengketa adalah : Rp [jumlah biaya]

Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat di kemudian hari mengenai pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum di .

Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut: : Libatkan minimal dua orang saksi netral yang

: Jika nilai transaksi bernilai sangat besar (miliaran rupiah), sangat disarankan untuk membuat perjanjian ini di hadapan Notaris (Akta Otentik) agar memiliki kekuatan eksekutorial mutlak.

Reviewing typical templates for this agreement, here is an analysis of what makes a "good" versus a "risky" draft: 1. Essential Clauses (The "Must-Haves") A professional template should clearly include: Identity of Parties:

Agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan (jika diperlukan), pastikan surat ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,-.

| | | | | :---------------- | :-------------- | :-------------- | | , | PIHAK KEDUA , | MEDIATOR , | | | | | | | | | | | | | | (H. Agus Wahyudi, S.E.) | (dr. Siti Aisyah, M.Kes) | (Dr. Mansyur Taufik, S.H., M.H.) |